Akhir bulan Oktober lalu, untuk pertama kalinya, akhirnya saya mendapatkan “surat cinta” dari Direktorat Lalu Lintas. Surat yang dikirimkan tanggal 17 Oktober 2022 itu kemungkinan besar sudah diterima oleh petugas RT satu-dua hari setelahnya.
Sayangnya, petugas RT sempat kebingungan karena nggak ngeh dengan Haryadi Yansyah, nama yang tertulis di amplop tersebut hahaha. Jadilah, setelah semingguan kebingungan, petugas RT kemudian ngecek dan mencocokkan di tumpukan arsip KK warga, baru ngeh surat itu ditujukan kepada saya. Ya, beginilah kalau punya nama panggilan yang jauh banget dari nama aslinya.
Saat amplop dibuka, saya menerima 3 lembar kertas. Pertama, berisi informasi kalau saya sudah melanggar lalu lintas. Surat kedua, berisi lampiran konfirmasi jika saya mengakui pelanggaran tersebut, dan di surat ketiga berisi foto pelanggaran yang diambil oleh kamera pengawas.
Jujur saja, awalnya saya denial dengan pelanggaran ini. Foto yang tercetak tidak jelas. Ada kemungkinan pelanggaran dilakukan oleh orang lain yang memakai motor saya. Sebab, saya termasuk orang yang aware dengan ketentuan dan tata tertib saat berkendara. Kadang ngerasa cemen, tapi demi keselamatan ya mending begitu, kan!
Mau beli sesuatu di minimarket dekat rumah aja pakai helm. Selain melindungi kepala, ya biar gak digodain orang. Eh. Kalau berkendara juga saya berusaha patuh dengan rambu lalu lintas. Apalagi saya sudah tahu kalau sekarang ruas jalan di Palembang sudah banyak CCTVnya dan sudah banyak orang yang mengaku kena denda elektronik ini.
Namun, setelah mengakses situs ETLE Korlantas (bisa juga dengan memindai barcode yang terdapat pada kertas ketiga) untuk melihat foto pelanggarannya secara lebih jelas, saya langsung pasrah sebab orang yang ada di foto itu memang saya lol.
Kejadiannya, sore hari saat saya mau mengantar tante. Saat itu, lampu merahnya nanggung sedangkan saya mau memutar arah. Jadilah, saya kedapatan menerobos lampu merah oleh kamera pengawas. Lantas, berapa denda yang harus saya bayarkan untuk pelanggaran ini? Dari informasi yang saya baca, denda maksimalnya itu Rp.500.000, wadidaw!

Sumber gambar Kompas.com
Lumayan juga, ya? Eh tapi itu denda maksimalnya loh. Saya pernah tanya ke salah satu kenalan saat ketemu di MPP (Mal Pelayanan Publik) Palembang ketika dia mau menghadiri sidang tilang ini, kalau kisaran dendanya itu jarang yang dikenakan langsung denda maksimal. Ya, tergantung seberapa parah pelanggarannya.
Nah, berhubung saya “cuma” mau muter balik, nggak yang barbar menerobos lampu merah sehingga dapat menabrak kendaraan lain di depan, saya sih optimis kalau dendanya gak akan dikenakan maksimal.
SEGERA KONFIRMASI TILANG
Begitu mendapatkan surat tilang, saya harus melakukan konfirmasi itu selambat-lambatnya tanggal 26 Oktober 2022 atau sekitar 1 minggu sejak surat diterbitkan dan dikirimkan. Sayangnya, saya baru menerimanya tanggal 29 Oktober 2022 sehingga status kendaraan/STNK saya sudah diblokir.
Waduh, gimana jadinya? Setelah baca-baca, ya gak perlu panik. Cukup bayar saja denda tilang elektronik maka statusnya nanti nggak akan terblokir lagi.
“Gimana kalau abaikan saja denda tilang ini?”
Ya nggak akan bisa bayar pajak kendaraan. Nanti pas mau bayar pajak harus bayar dulu denda tilang elektroniknya. Jadi, semuanya terkait satu sama lain. Dan, udah paling bener emang denda tilangnya harus diproses segera.
Oke, sebagaimana informasi di surat pertama, saya harus segera melakukan konfirmasi perihal tilang elektronik ini. Caranya ada dua. Pertama, isi data diri di surat kedua, lalu datang langsung ke posko ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumatra Selatan. Lokasinya di Jl.POM IX, Palembang. PR banget gak sih kudu ke sana, belum lagi antreannya, rugi waktu, bensin dan belum lagi bayar uang parkirnya, eh. Hehehe.
Ah, untunglah di zaman canggih gini, konfirmasinya pun bisa dilakukan secara online. Yalah, nilangnya udah canggih, masa konfirmasinya masih pake cara primitif, ya kan? saya sih cukup konfirmasi dengan cara mengakses situs ETLE Korlantas.
CARA KONFIRMASI ONLINE
Langkah pertama, langsung buka situs ETLE Korlantas ini. Lalu masukkan nomor referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan. Untuk mengetahui nomor referensi pelanggarannya cek di surat ketiga.
Nomor referensinya agak ribet sih ya, gabungan huruf dan angka. Kalau mau lebih cepat, langsung aja scan/pindai barcodenya sehingga akan langsung masuk ke halaman konfirmasinya.

Buka situs https://etle-korlantas.info/id

Lalu klik “Konfirmasi” (yang saya kasih tanda lingkaran) untuk mengisi data konfirmsinya.

Isi sesuai fakta kendaraan.

Input juga foto SIM. Ini bisa jadi pertimbangan sepertinya. Kalau nggak punya SIM bisa jadi dendanya besar/kena denda maksimal.

Di bagian ini juga tampak jelas foto saat saya melakukan pelanggaran.

Setelah mengisi dan melakukan konfirmasi, tunggu 1×24 jam untuk mengetahui kode pembayaran dan tanggal sidangnya.

Cocokkan dan cek kembali data yang sudah diisi saat melakukan konfirmasi.
Nah setelah konfirmasi selesai, maka nanti akan muncul rekapitulasinya dari semua data yang sudah diinput. Informasi ini juga dapat diunduh dan nanti di kertas pdfnya akan ada link untuk mengecek status tilang onlinenya. Yang penting, catat juga nomor blangko atau kode E-Tilangnya. Nomor ini yang akan digunakan nanti untuk mengecek kode pembayaran dan pengembalian kelebihan dana tilang elektronik.
LAKUKAN PEMBAYARAN
Untuk mengetahui kode pembayarannya, selanjutnya kita harus buka situs ETilang Info ini. Masukan nomor blangko atau kode E-Tilangnya. Selanjutnya, di sana akan diinformasikan nomor kode pembayarannya.
Omong-omong, seingat saya proses untuk mendapatkan nomor pembayaran ini gak instan. Dia berjeda kalau nggak salah 1×24 jam. Jadi, kalau kamu akses situs E-Tilang dan belum menemukan nomor pembayarannya, tunggu saja ya sampai kode pembayarannya muncul.

Buka situs https://etilang.info/ untuk melihat nomor pembayaran dan tanggal sidang.
Untuk tata cara pembayaran, paling mudah jika lewat BRI. Bisa lewat ATM, M-banking, teller, EDC atau internet banking. Biayanya juga gratis! Nah, bagi kamu yang gak punya rekening BRI, tapi punyanya rekening Mandiri, BCA, BNI atau bank lainnya, ya bisa juga dilakukan lewat menu transfer antarbank. Hanya saja dikenakan biaya.
Selain nominal denda maksimalnya, di halaman E-Tilang Info ini saya juga mengetahui jadwal sidangnya. Lokasinya di Kejaksaan Negeri Palembang. Saya nggak tahu lokasi tepatnya di mana saja. Mungkin bisa kontak ke layanan informasi resmi mereka di nomor telepon 0821-8004-4993.
Namun, karena sebelumnya saya gak sengaja ketemu kerabat di Mal Pelayanan Publik Palembang yang ada di Jakabaring, mestinya sidang bisa dilakukan di sana. Lokasinya pun cukup dekat dari rumah.

Itu yang saya kasih tanda lingkaran adalah no pembayarannya.

Nah dari sini kelihatan denda maksimalnya ya. Btw, ini denda aslinya sudah muncul sebab saya skrinsut setelah proses pengembalian selesai. Seharusnya info nominal denda + biaya perkara ini masih belum muncul dan harus transfer sejumlah denda maksimalnya dulu.
Saya sempat galau, apakah mau bayar denda maksimal Rp.500.000 secara langsung saat sidang di hari yang ditentukan, atau saya transfer saja dengan harapan nanti tidak dikenakan denda secara maksimal dan sisa kelebihan dendanya dapat saya ambil kembali.
Nah, dengan alasan kepraktisan dan juga saya ingin membuktikan sendiri seberapa mudah proses pengembalian dana ini, maka saya transfer langsung saja sebesar Rp.500.000. Seingat saya, begitu saya input kode pembayaran maka total denda maksimalnya langsung muncul. Jadi saya hanya ada pilihan YA atau TIDAK untuk melanjutkan transaksi pembayaran itu sehingga nominalnya tidak harus saya input secara manual.
Pada tanggal 31 Oktober 2022 saya lakukan proses pembayaran itu lewat ATM dan saya harus menunggu hingga tanggal 18 November 2022 (tanggal sidang) untuk mendapatkan kepastian berapa denda yang dikenakan kepada saya dan berapa sisanya yang dapat saya ambil kembali.
PROSES PENGEMBALIAN DANA
Sebetulnya sejak hari pembayaran, saya secara berkala mengakses situs Tilang Kejaksaan ini untuk mengecek berapa denda yang yang seharusnya saya bayarkan. Hanya saja, nomor blangkonya tidak dapat terproses sebelum tepat di tanggal sidangnya.

Buka situs https://tilang.kejaksaan.go.id/ untuk proses pengembalian dana kelebihan tilang elektronik. Lalu input nomor blangkonya.
Jadilah, di tanggal 18 November 2022 saya coba akses dan ternyata benar baru terbuka situsnya dan dari sana terinformasi saya hanya dikenakan denda Rp.100.000 dari pelanggaran menerobos lampu merah itu.
Wah alhamdulillah, dengan begitu sisa Rp.400.000-nya dapat saya ambil, yeay!
Hanya saja, prosesnya saat itu tidak dapat dilakukan di hari yang sama. Ada pesan “Data Belum Terotorisasi” saat saya akan memproses pengembalian dana. Saya dengar sih memang dari tanggal sidang itu butuh waktu seminggu untuk mengambil kembali sisa denda tilangnya. Jadi kalau tanggal sidangnya 17 November, maka proses pengembalian dana ini baru dapat dilakukan tanggal 25 November.

Sayangnya saat saya akses di tanggal sidang yakni 18 November, katanya data belum terotorisasi. Saya coba lagi tanggal 21 November dan bisa! Jadi gak perlu nunggu 1 minggu ya.
Tapi, hari ini, 21 November 2022 alias 3 hari berselang dari tanggal sidang, proses pengembaliannya sudah dapat dilakukan, yeay! Eh jangan-jangan tanggal 18 sore itu udah bisa ya? Tanggal 19 dan 20 saya lupa ngecek. Jadi ya, coba aja deh secara berkala dari tanggal sidang itu kalau mau proses pengembalian dananya lebih cepat.
Kenapa saya cuma didenda segitu? Menurut analisa abal-abal saya sih ya, itu karena pelanggaran saya tidak begitu besar. Sebab posisinya saya menerobos lampu merah untuk berbalik arah. Beda ceritanya jika saya menerobot dan jalan lurus ke depan sehingga dapat bertabrakan dengan pengendara lain, rasanya bisa-bisa saya dikenakan denda maksimal.

Lokasi kejadian haha. Ini kalau saya nerobosnya dan jalan ke depan, kayaknya dendanya lebih besar deh. Berhubung balik arah, jadi ya, kena 100 ribu udah lumayan ya. Bisa beli nasi 10 bungkus.
Lucunya, beberapa hari setelah saya mendapatkan surat, bokap juga mendapatkan surat tilang yang sama. Bedanya, pelanggaran yang ia lakukan tidak memakai sabuk pengaman. Denda maksimalnya Rp.250.000 dan ketetapan akhirnya kena denda Rp.150.000. Jadi sisa uang yang dapat diambil Rp.100.000.
Untuk proses pengambilan dana ini, dapat dilakukan dengan 2 cara. Pertama, unduh surat pengantar dari kejaksaan lalu datang ke BRI. Di surat yang saya dapatkan itu, prosesnya dilakukan di BRI Cabang Palembang A.Rivai.

Klik “Pilih”

Cara pertama harus langsung datang ke BRI. Unduh dulu surat pengantarnya.

Katanya sih harus proses ke BRI Cab Palembang A.Rivai. Tapi saya rasa sih di semua cabang BRI bisa.
Saya sempat tanya ke akun twitter BRI apakah bisa saya proses di cabang lain yang lebih dekat, namun sepertinya admin twitternya gak begitun ngeh jadi menjawab dengan normatif. Nanti kalau saya ke cabang BRI, akan saya tanya ke petugasnya dan akan saya update lagi tulisan ini apakah bisa dilakukan ke cabang lain pencairan sisa dendanya atau wajib ke cabang utama.
Cara kedua, transfer ke rekening BRI. Nah, berhubung saya punya rekeningnya, jadi prosesnya mudah sekali.

Status “Transffered” alias sudah masuk ke rekening saya, yeay!
Lantas bagaimana dengan bokap yang nggak punya rekening BRI? Aha, boleh pakai rekening saya/orang lain. Hanya saja, saat proses pengembalian dana ini, akan muncul notifikasi via SMS berupa OTP untuk diinput ke situsnya. Jadi, pastikan nomor teleponnya memiliki pulsa ya.
Dan, begitu proses selesai, dalam waktu 1-2 menit, uang langsung terkreditkan ke rekening saya. Hwaa, cepat dan mudah sekali, bukan?
CEK STATUS KENDARAAN
Dari sini, pasti bertanya-tanya ya, “eh saya udah kena tilang elektronik belum, ya?” sebab kan bisa jadi alamat domisili dan alamat KTP-nya beda. Atau juga, perangkat RT-nya nggak ngeh sama nama kita trus surat tilang elektroniknya diabaikan saja.

Cek kendaraanmu di situs https://etle-pmj.info/id/check-data ini.
Wah, tempat biasa muter ini 😂😂
Haha bener mbak Ira, pastiin kalau muter pas nunggu lampu ijo.
Wuaaaa pengalaman kena tioang yang ‘ternyata’ ya Bang. Jadi kalau sistemnya sudah e-tilang gini, nggak ada lagi deh alasan kalau si aparat lalu lintas ‘sengaja’ memberlakukan tilang. Sudah begitu, bayarnya langsung melalui instansi alias nggak ke oknum deh. Baru tahu lho aku, ternyata ada dana pengembaliannya kalo jumlah yang dibayarkan berlebih.
Betul. Sekarang pun katanya polisi di jalanan nilangnya pake hape. Mungkin masih ada oknum yang ambil kesempatan dengan tilang manual alias uhukuhuk, tapi buatku mending kena online gini, duitnya masuk kas negara. Hahaha.
Teman saya juga sempat kena pelanggaran. Termausk ponakan saya juga. Keduanya terjadi pas motornya dipakai temannya.
Oh berarti 500rb ini semacam kita deposit pada maksimal biaya pelanggaran ya. Setelah sidang tahu berapa denda, baru kita payout ke rek kita untuk sisanya.
Betul mas. Kalau gak mau “ngedeposit”, bisa langsung datang saat sidang. Hanya saja tetap harus konfirmasi lebih dulu suratnya via online biar dapat jadwal sidangnya.
Noted, Yayan
Di Sby jg udah mulai nih tilang elektronik
Bbrp.kali aku naik Grab,adaaaa aja driver yg curcol perkara tilang ini
Semoga semua makin tertib berkendara yaaa
Iya mbak. Harapannya tips yang aku tulis ini nggak kepake alias nggak pernah kena tilang online hehe, amiin.
Akhirnyaaaa…..
Gak nyangka akhirnya Indonesia udah kaya “negara lain” :d
Tapi ada yang bikin saya bingung, jadi walau ada sidang tapi kita gak harus datang ya?
Cukup menunggu keputusan dan bayar
Iya bu, gak harus datang tapi konsekuensinya harus bayar dulu denda maksimalnya. Baru nanti kalau kelebihan sisa uangnya bisa diambil lagi 🙂
Baru tahu saya sekarang ada tilang elektronik loh Kak. Apa udah ada sejak dulu kah? Pernah mau ditilang karena lampu nggak hidup saat siang naik motor, karena lupa mau nganter orang ke RS. Untunglah polisi ngerti lagi buru-buru dan nggak jadi ditilangnya
Kalau di Jakarta udah lama. Palembang udah sejak awal tahun sosialisasinya. Nah sekarang baru penerapannya 🙂
Wah kalau kena tilang elektronik itu dikirimkan surat ke alamat rumah ya Bang. Berabe juga ya kalau tiba-tiba terima surat cinta, wkwkwk.
Iya betul dikirim ke rumah. Cuma biasanya dititipkan ke RT. Selain banyak, alamatnya juga suka gak lengkap kan kalau pakai alamat RT itu.
Baru tahu sekarang tilangnya langsung bayar online ya. Berarti tetap harus klaim dulu, bayar denda maksimal, baru nanti kalo ada pengembalian uang diurus lagi. Agak ribet sih ya, tapi cukup efektif buat ngurangi pungli di polisi. Ngerti sendiri duitnya kadang masuk kantong petugasnya kalau nilang di jalan langsung pake jalur damai. Wehehe
Sebetulnya sepadan dengan nggak harus ke sana sini lapor ke kantornya. Aku sih lebih seneng ribet di komputer ketimbang ribet datang ke kantornya belum lagi kalau petugasnya jutek haha
Bener juga ya yan.. Sepintas emang terlihat ribet, mesti akses situs sana sini, nunggu pengembalian yang cukup lama. Tapi salut sih, jadi bener.. melanggar ya bayar, bayarnya ya masuk kas negara, gak asal bayar tapi buat uang rokoknya oknum gitu. Hihihihi
Iya bener. Dan kadang orang kayak aku ini ya perlu juga kena jewer sesekali haha, biar ke depan semakin hati-hati dan gak melanggar peraturan lagi.
Informasinya sangat jelas dan padat.
Tapi aku masih denial juga sih, huhu.. Memangnya serem berkendara zaman sekarang. Kemudahan di saat membayar denda, tapi mudah juga terkena denda.
Aku pernah ditabrak motor (posisiku naik mobil) terus gak berapa lama, polisi dateng.
Huhu..aku kalo uda kena polisi tuh kaya yang uda anjlok duluan jantungku… Gercepnya ini aku salut banget.
Semoga dengan adanya “mata” dimana-mana ini tindak kriminalitas terkait kendaraan bermotor juga bisa ditumpas.
Satu lagi yang menurutku penting, kemudahan pembuatan SIM, asal semua pengajuan diproses secara benar. Biar orang-orang bego yang suka berkendara ugal-ugalan ini ngerti kalau aksinya membahayakan orang lain.
Wah sekarang udah diberlakukan tilang elektronik ya, sadar gak sadar tibatiba ada saja notifikasi pelanggaran yang dilakukan. Tapi memudahkan banget sih, karena bisa dilakukan secara online seperti ini dan mengurangi pungli yang terjadi dijalan.
Wah pernah ditilang ya bang
Ternyata pengurusan tilang elektronik itu g terlalu rumit ya
Selama kita tahu bagaimana cara-caranya
Tilang online ini lebih mudah dan praktis
Bisa mengurangi pungli juga ya bang
Iya. Dulu awal-awal aku sempat bingung. Baca situs2 berita banyak yang gak lengkap. Makanya aku tulis ini biar yang baca mudah2an gak bingung lagi 🙂
No pungli! haha dan masuk kas negara. Alhamdulillah.
Enak juga ya ada CCTVnya. Jadi orang-orang makin sedikit yang melanggar lalu lintas. Seenggaknya mereka yang melanggar langsung kena deh.
Cuma, kalau pas misalkan kejadian motor dipinjam orang. Dan orang itu melanggar. Jadinya tetap kita yang kudu mbayar dendanya ya.
Pan motornya atas nama kita.
Betul. Makanya kalau sama yang pinjam udah diwanti-wanti sejak awal. “Kalau kena tilang kamu tanggung jawab ya.”
Atau kalau kendaraan disewakan sudah ada hitam di atas putihnya soal ini.
ETilang ini bikin dagdigdug ya..
Bahkan saat ini berkendara gak bisa gak pakai kelengkapan. Harus banget meskipun jarak dekat.
Tapi aku yakin sih, ini hanya berlaku di Ibukota. Karena pada kenyataannya di kabupaten masih wang weng orang berkendara yang gak taat aturan.
Informasinya sungguh membuat pembaca aware dan memahami alurnya sehingga gak perlu repot ke Korlantas.
Mungkin nanti-nanti akan meluas sampai ke kabupaten-kabupaten juga 🙂
Wiiiii, udah dapat surat cinta tiga kali mas? Aku alhamdulillah belum pernah. Jadi, tulisan mas ini sangat bermanfaat buat pegangan aku. Memang sih, gak ada yang mau dapat surat tilang, tapi ya kali aja lagi “khilaf” dan melanggar aturan lalu lintas di jalan, mau tak mau harus mempelajarinya. Thank you mas.
2 kali. Satu buatku, satu buat bokap hahaha.
Ya, jadi makin hati-hati dan lebih disiplin jadinya aku sekarang.